Bulan Ini RUU Ekonomi Kreatif Bakal Disahkan
Penjor.id – Pemerintah bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif.
Dengan begitu, RUU ini akan bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu dekat, sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019.
Lasminingsih, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa menyatakan, UU Ekonomi Kreatif ini penting sehingga harus segera diselesaikan pembahasannya.
“Karena UU ini memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” terang Lasminingsih, Rabu (18/9).
Aturan ini bisa menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif.
UU ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.
UU juga bertujuan untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, serta perubahan lingkungan perekonomian global.
Lasminingsih berharap, adanya UU ini akan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan potensi pelaku ekonomi kreatif semakin optimal.
Sementara itu, RUU Ekonomi Kreatif ini merupakan inisiatif DPR sejak 2016.
Awalnya, pembahasan RUU ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi melalui surat presiden Nomor R-30/Pres/05/2016, pembahasan diserahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih memastikan RUU Ekonomi Kreatif tengah kejar tayang dan akan disahkan oleh anggota DPR periode ini.
Dia menyebut esensi penting RUU Ekonomi Kreatif ini bukanlah untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk memberikan fasilitas pembiayaan dari APBN dan APBD agar cepat berkembang./c