Usulan Tak Diakomodir, Kedaulatan Petani Makin Terancam
Penjor.id – RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) yang telah disahkan menjadi Undang Undng pada Selasa (29/9) lalu, telah membuka peluang kriminalisasi petani, terutama masyarakat adat yang turun-temurun mengumpulkan dan memuliakan benih.
RUU SBPB ini merupakan satu paket dengan RUU Pertanahan yang juga berpotensi mengancam petani kecil. RUU ini berkaitan erat dengan petani sebagai subyek pemilik tanah,” terang Manajer Ekosistem Pertanian Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati) Puji Sumedi.
Undang-Undang SBPB ini akan kembali membuka peluang kriminalisasi petani, terutama masyarakat adat, yang turun-temurun mengumpulkan dan memuliakan benih.
Kritik juga disampaikan Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), pengesahan RUU SBPB tepat pada peringatan Hari Tani Nasional merupakan bentuk ketidakpedulian DPR dan pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan dan kemuliaan petani.
”Betul bahwa pada undang-undang ini ada pengecualian bagi petani kecil, tetapi pada bagian lain justru membatasi petani kecil,” ucapnya.
Menurut Said, penyusunan undang-undang ini seharusnya melibatkan dan mengakomodasi sebanyak mungkin suara serta masukan petani, tetapi hal ini tidak dilakukan. Berbagai masukan dari para pihak, terutama masyarakat sipil dan perwakilan organisasi tani, juga tidak diakomodasi dalam undang-undang ini.
”Isu krusial yang justru bisa melemahkan kedaulatan petani masih ada dan tak berubah sekalipun mendapat masukan. Persoalan akses terhadap sumber daya genetik, benih, dan penggunaan lahan adalah beberapa hal yang sebelumnya sudah kami kritisi,” tuturnya.
Misalnya, ada pasal tentang kewajiban petani untuk melapor ke pemerintah tentang tanaman yang dibudidayakan. Ini dianggap kontradiksi dan bentuk lain pelemahan kedaulatan petani.
Selain itu, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik lokal untuk kemajuan petani juga tidak ada. Sebaliknya, dengan undang-undang ini pemasukan dan penggunaan benih dari luar termasuk benih rekayasa genetik dimungkinkan terjadi dan diberi perlindungan dengan baik.
”Padahal, kekuatan pertanian dan petani indonesia terletak pada keragaman dan lokalitas sebagai kekayaan,” ucapnya.//*