Jejak Digital Empat Sekawan dan Uang 119 Miliar yang Mengalir Lewat Rekening Palsu

Surabaya, Penjor.id — Mereka bukan warga Surabaya. Bahkan, dua dari mereka ditangkap jauh di Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun jejak digital kejahatan yang dilakukan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa menuntun mereka ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keempatnya kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus pencucian uang yang melibatkan transaksi senilai Rp119 miliar melalui Bank Jatim.

Kisah ini dimulai dari tangan Sahril Sidik, yang menciptakan sejumlah rekening bank palsu. Dengan harga Rp500.000 per rekening, Sahril menjual identitas palsu tersebut, termasuk atas nama “Ridduwan” dan dirinya sendiri, kepada Abdul Rahim alias Apong. Jaringan ini terus berputar: Abdul menjual rekening-rekening itu kepada Oskar seharga Rp5 juta, dan selanjutnya digunakan Oskar bersama Meilisa untuk menampung transaksi gelap.

Di balik transaksi itu, ada satu nama yang disebut berkali-kali di ruang sidang: Deni. Sosok misterius yang hingga kini masih buron, diduga menjadi otak dari seluruh aksi kejahatan ini. Dari sebuah rumah di Perumahan The Home Southlink, Batam, Oskar dan Meilisa menjalankan perintah Deni—memutar uang dari rekening-rekening palsu menjadi aset kripto.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Lujeng Andayani, transaksi mencurigakan mulai terdeteksi pada 22 Juni 2024. Dalam satu hari, Bank Jatim menemukan ada 483 transaksi tak wajar dengan nilai fantastis: Rp119 miliar. Uang itu kemudian mengalir ke berbagai rekening perusahaan, seperti Raja Niaga Komputer (Rp35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp22,4 miliar). Untuk mengaburkan jejaknya, aset dikonversi menjadi kripto dan disebar ke dompet digital yang dikuasai Deni.

Dalam jaringan ini, nama-nama baru pun ikut terseret. Salah satunya Ahmad Sopian, seorang pengemudi ojek online asal Surabaya, yang terbukti meminjamkan rekeningnya untuk menampung dana ilegal. Ahmad telah lebih dulu divonis dua tahun penjara.

Kini, di ruang sidang yang berlangsung Rabu (11/6), majelis hakim menyoroti satu titik terang yang masih tertutup kabut: keberadaan Deni. Si bos besar yang belum tertangkap ini diyakini memegang kunci dari seluruh alur pencucian uang lintas wilayah dan teknologi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: