Uang Tambahan Rp 600 Ribu Buat Pekerja: Begini Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos

Surabaya, Penjor.id — Di tengah perjuangan menjaga ekonomi rumah tangga, ada secercah kabar baik bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bantuan ini menyasar pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dengan nilai bantuan Rp 600.000 untuk periode Juni dan Juli yang akan dicairkan sekaligus.

Bagi mereka yang memiliki rekening di bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri, dana akan langsung ditransfer. Tapi bagaimana nasib pekerja yang belum punya rekening di bank tersebut? Tenang, PT Pos Indonesia siap turun tangan menyalurkan bantuan secara tunai.


Langkah-Langkah Mencairkan BSU di Kantor Pos

Bagi pekerja yang termasuk dalam jalur pencairan via kantor pos, ada beberapa tahap yang harus dilalui:

  1. Cek Status Penerima
    Unduh aplikasi Pospay Orange dan lakukan pengecekan dengan memasukkan NIK. Pengecekan juga bisa dilakukan lewat laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id. Jika terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU.

  2. Kunjungi Kantor Pos Terdekat
    Datangi kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen lengkap. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan BSU.

  3. Verifikasi Data
    Petugas akan mencocokkan data dengan dokumen yang dibawa. Jika data valid, bantuan bisa langsung diterima secara tunai atau lewat Pos Giro.


Dokumen Wajib yang Harus Dibawa

Untuk memudahkan proses pencairan, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

  • Bukti terdaftar sebagai penerima BSU (SMS resmi, surat pemberitahuan, atau hasil pengecekan NIK di situs Kemnaker/Pos)

  • Nomor HP aktif

  • Harus hadir langsung, tanpa perwakilan


Syarat untuk Menjadi Penerima BSU 2025

Tak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan ini. Berikut syarat penerimanya:

  1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)

  2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja penerima upah hingga 30 April 2025

  3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan

  4. Bukan penerima PKH saat penyaluran dilakukan

  5. Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri


Menjaga Daya Beli, Menjaga Harapan

Program BSU 2025 bukan sekadar bantuan tunai. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Bagi para penerima, uang Rp 600.000 bisa jadi nafas baru untuk kebutuhan pokok, ongkos anak sekolah, hingga bayar kontrakan.

Maka dari itu, penting untuk rutin mengecek informasi resmi dan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif. Jangan lewatkan bantuan ini—karena setiap rupiah sangat berarti.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: