Menkopolhutkam : 3 Rancangan UU Disetujui 5 Ditunda, Mahasiswa Tuntut Cabut RUU KUHP dan Revisi UU KPK.
Penjor.id – Desakan pergerakan mahasiswa di penjuru Indonesia menuntut mencabut Rancangan UU KUHP dan UU KPK membuat Menko Polhutkam akhirnya menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (24/9/2019) untuk membeberkan masalah beberapa rancangan Undang Undang yang dipersoalkan mahasiswa. Bahkan penolakan yang disuarakan mahasiswa menurut Wiranto sudah dinilai tidak relevan, pasalnya dari UU tersebut baru 3 yang disetujui Presiden dan 5 masih ditunda.
Wiranto menyatakan, dari 8 rancangan maupun revisi Undang Undang baru 3 yang disetujui Presiden yaitu revisi UU KPK, UU MD3 dan UU tatacara menetapkan Undang Undang, sementara yang masih ditunda yaitu UU KUHP, UU Pertanahan, UU Kemasyarakatan, UU Minerba dan UU Ketenaga Kerjaan.
Tentu alasan penundaan menurut Wiranto karena Presiden perlu mendengar suara rakyat, opini masyarakat dan perlu pendalaman materi Undang Undang itu sendiri. Untuk itu demo penolakan Undang Undang saat ini sudah tidak relevan. “Seharusnya mereka memberi masukan lewat jalur jalur yang ada seperti melalui dialog dengan DPR atau Pemerintah, tidak perlu di jalanan,” ujar mantan Panglima ABRI dalam jumpa persnya.
Bahkan Wiranto menjabarkan panjang lebar, kenapa revisi UU KPK disetujui tentu dengan pengkajian yang dalam dan tidak serta merta menerima. “Justru revisi UU KPK ini sudah sesuai dengan ketata negaraan yang sehat bukan melemahkan KPK. Presiden tidak mungkin anti terhadap penanggulangan KPK, maaf anti terhadap penganggulangan korupsi, gak mungkin,” paparnya.
Bahkan masih menurut keterangan Wiranto, dalam setiap koordinasi beliau (Preasiden) geram karena dana yang dikorupsi cukup besar bisa puluhan trilyun bahkan ratusan trilyun, ini benar benar mengganggu pembangunan nasional, tidak mungkin Presiden melemahkan lembaga yang memberantas korupsi.
Pembahasan 5 RUU yang ditunda, kata Wiranto, akan kembali dilanjutkan bila situasi sudah kondusif, sambil menunggu masukan dari masayarakat, seh9ingga saat diundangkan tidak menimbulkan pro kontra. (sut)