Soal Peraturan Menteri Agama, PBNU: Jangan Repotkan Majelis Taklim
Suarajatim.com – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim (MT) yang akan dibelakukan pada 10 Januari nanti mendapatkan banyak tanggapan. Hal itu terkait keberadaan pasal 6 ayat 1, yang menyebutkan bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama, walaupun sifatnya tidak wajib.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Manan Ghani mengatakan, Kemenag seharusnya tidak merepotkan majlis taklim dalam kegiatan dakwahnya. Menurut dia, Kemenag lah yang seharusnya mendata Majelis Taklim.
“Mereka data jumlah majelis taklim. Bukan majelis taklim yang disuruh mendaftar. Enak nanti. Kemeterian Agama kan punya penyuluh agama di tingkat kecamatan. Punya KUA. Masak setiap kecamatan gak bisa mendata majelis taklim,” ujar Kiai Manan sebagaimana dirilis oleh Republika.
Kiai Mannan mengaku memang belum membaca detail draft PMA tentang Majelis Taklim tersebut, karena baru saja datang berdakwah dari daerah-daerah pelosok yang tak terjangkau sinyal handphone.
Namun, menurut dia, yang jelas selama ini majelis taklim bisa hidup meskipun tanpa bantuan dari pemerintah karena mereka berdakwah atas motivasi menyiarkan agama Islam.
“Jangan sampai merepotkan majelis taklim, merepotkan ustaznya, merepotkan jamaahnya. Mereka aja yang data, buat apa punya aparat itu. Kita itu hidup sendiri dan dakwah sendiri atas motivasi menyiarkan agama, justru kita malah direpotkan dengan harus mendaftar dan sebagainya. Kementerian agama punya aparat yang bisa mendata. Silakan majelis taklim didata. Jika mau memberi bantuan silahkan bantu dengan data yang mereka sendiri,” paparnya.//*