KPK Periksa Anggota DPRD Bangkalan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Surabaya, Penjor.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pada Rabu (25/6/2026), salah satu yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi adalah anggota DPRD Bangkalan berinisial NH.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Saat dihubungi wartawan, Budi membenarkan bahwa NH menjalani pemeriksaan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
“Iya, benar. NH merupakan anggota DPRD Bangkalan. Hari ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022,” jelas Budi.
Tak hanya NH, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni MTK dan MR, yang diduga memiliki informasi relevan dengan kasus tersebut. Namun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai peran mereka dalam alur dugaan korupsi ini.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman, mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap NH, yang diketahui merupakan kader partainya. “Tidak ada informasi pada saya. Kebetulan saya juga sedang berada di Jogja,” ujar Fatkurrahman singkat.
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah pokmas ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput. KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk menelusuri aliran dana dan dugaan praktik koruptif di baliknya.