Wakil Bupati Blitar Tegaskan Sound Horeg Tetap Diizinkan, Asal Patuhi Batasan

Blitar – Wakil Bupati Blitar, Beky Herdiansah, menegaskan bahwa penyelenggaraan karnaval menggunakan perangkat sound system berkapasitas besar atau yang dikenal dengan istilah sound horeg tetap diperbolehkan, selama mengikuti aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar.
“Boleh, tapi harus sesuai ketentuan. Sama-sama jaga kondusivitas wilayah setempat, itu yang utama,” ujar Beky saat ditemui usai menerima audiensi pengusaha sound system di rumah dinas Bupati Blitar, Selasa (5/8/2025).
Beky merujuk pada SE Bupati Blitar Nomor: B/180.07/02/409.4.5/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval, Cek Sound, dan Hiburan Keramaian. Surat edaran itu memuat 13 poin yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan hiburan masyarakat, termasuk pembatasan waktu hingga pukul 23.00 WIB, larangan terhadap unsur pornografi, minuman keras, dan penggunaan sound system yang membahayakan kesehatan atau merusak lingkungan.
Meski tidak secara eksplisit mencantumkan jumlah maksimal subwoofer, SE ini menjadi acuan yang menurut Beky bisa menjaga keseimbangan antara ekspresi budaya masyarakat dan ketertiban umum.
Sebelumnya, pengusaha sound system asal Blitar, Muzahidin atau akrab disapa Mas Bre, menyampaikan terima kasih atas sikap Pemkab Blitar yang tetap membuka ruang bagi pelaku usaha hiburan. Ia menyebut bahwa komunitas sound system siap mengikuti batas maksimal 8 subwoofer sebagaimana disepakati dalam audiensi tersebut.
“Kami siap ikuti aturan, yang penting tetap diperbolehkan. Kami semua kompak dan sepakat,” kata Mas Bre.
Namun demikian, sikap Pemkab Blitar ini berbeda dengan ketentuan dari Polres Blitar. Sebelumnya, Kapolsek Binangun AKP Liestyo Nugroho menyatakan bahwa Polres hanya memperbolehkan penggunaan maksimal 4 subwoofer, dan melarang penggunaan truk sebagai kendaraan pengangkut perangkat sound system.
Menanggapi perbedaan tersebut, Wakil Bupati Beky belum memberikan komentar lebih lanjut terkait sinkronisasi aturan antara pemerintah daerah dan kepolisian. Ia hanya menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan tidak mengganggu masyarakat sekitar dalam setiap pelaksanaan hiburan rakyat.